KASUS PRITAAAA.......
Kasus yang menimpa Prita
Mulyasari, seorang ibu rumah tangga yang dijebloskan ke penjara akibat
tindakannya menuliskan keluhan yang dialaminya di surat pembaca
elektronik, ternyata berhadapan dengan Undang-Undang ITE. Sementara UU
Perlindungan Konsumen ternyata tidak dipakai.
Prita Mulyasari
dituntut oleh RS Omni International karena dianggap melakukan pencemaran
nama baik. Tidak hanya itu, Prita juga dijerat pasal 27 ayat 3
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat 3
merupakan pasal yang sempat diajukan oleh komunitas blogger ke meja
Mahkamah Konsititusi (MK) untuk dicabut, karena dianggap sebagai pasal
karet yang bisa digunakan oleh penguasa untuk mengekang kebebasar
berekspresi di internet.
Ternyata, pasal ini sudah memakan 2
korban. Pertama, Narliswandi Piliang atau Iwan Piliang, seorang citizen
journalist yang dituntut oleh politisi Alvin Lie. Korban kedua, adalah
Prita Mulyasari yang dituntut oleh RS Omni International. Padahal,
Menkominfo M Nuh telah menegaskan komitmennya bahwa UU ITE bukanlah alat
untuk mengekang kebebasan berekspresi di internet.
Kenyataannya,
pasal 27 ayat 3 seakan menjadi "amunisi tambahan" bagi pasal pencemaran
nama baik yang biasanya hanya ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP). Prita adalah contoh nyata, bagaimana pasal 27 ayat 3 UU ITE
tersebut dipergunakan. Padahal, yang dilakukan oleh Prita adalah menulis
keluhan dan menyatakan haknya untuk komplain sebagai seorang konsumen.
Tindakan Prita ini sebenarnya telah dijamin oleh UU Perlindungan
Konsumen. Namun, patut dipertanyakan mengapa UU Perlindungan konsumen
tidak dipergunakan dalam kasus ini.
Seberapa besar sebenarnya
pengaruh UU ITE dibanding UU Perlindungan Konsumen? Tentu tidak dapat
dibandingkan. Namun, jika bicara fakta, UU Perlindungan Konsumen
termasuk yang paling jarang diimplementasikan. Justru UU ITE yang baru
berusia muda sudah mampu membuat seorang Prita yang hanya seorang ibu
rumah tangga ditahan dan bahkan diperpanjang penahanannya.
Komunitas
pengguna internet pun tidak tinggal diam. Gerakan dukungan terhadap
Prita di dunia maya mulai melebar tidak hanya di milis, blog, bahkan
hingga situs jejaring sosial seperti facebook juga mulai bermunculan.
Upaya ini dilakukan untuk meluruskan prinsip yang digunakan dalam UU
ITE. Karena, pasal 27 ayat 3 tersebut seharusnya dimaknai sebagai upaya
perlindungan, bukan malah dijadikan alat untuk menyerang seperti yang
dilakukan oleh RS Omni International dalam kasus Prita tersebut.
Komunitas
pengguna internet memandang bahwa surat elektronik yang ditulis oleh
Prita tersebut seharusnya disikapi sebagai sebuah komplain dari konsumen
kepada RS Omni International, dan tidak ada unsur pencemaran nama baik.
Kecuali, jika Prita bukanlah konsumen dari RS Omni International.





0 komentar:
Posting Komentar